JAKARTA - TERKININEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk membahas pengendalian alih fungsi lahan sawah nasional. Pertemuan tersebut berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/1/2026), sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan dan mendukung program swasembada pangan.
Usai pertemuan, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri dan permukiman.
Dalam pertemuan tersebut, Nusron melaporkan berbagai langkah strategis yang telah disiapkan Kementerian ATR/BPN dan dikonsultasikan kepada Presiden Prabowo. Ia menyebut seluruh langkah tersebut telah mendapatkan persetujuan Presiden.
Kebijakan yang diambil mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, yang menegaskan pentingnya perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Nusron menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus ditetapkan sebagai LP2B dan dilindungi secara permanen dari alih fungsi ke penggunaan lain.
Sebagai langkah sementara, pemerintah menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B di daerah yang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya belum mencantumkan perlindungan LP2B minimal 87 persen. Kebijakan ini berlaku hingga pemerintah daerah menetapkan pembagian yang jelas antara lahan LP2B dan lahan yang dapat dikonversi.
Bagi daerah yang telah mencantumkan LP2B dalam RTRW namun belum memenuhi batas minimal 87 persen, pemerintah meminta dilakukan revisi RTRW dalam waktu enam bulan guna memperkuat perlindungan lahan sawah.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat kebijakan tata ruang dan pengelolaan lahan sebagai upaya menjaga sawah nasional sebagai aset strategis demi ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber