Dalam pidatonya di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa badan usaha milik negara (BUMN) akan mengontrol tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Beberapa komoditas yang diatur adalah kelapa sawit, batu bara dan paduan besi (besi yang dicampur unsur lain).
Tata kelola ekspor ini akan didasarkan pada peraturan pemerintah yang akan diterbitkan pada Rabu (20/05).
"Penerbitan peraturan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komunitas sumber daya alam kita," kata Prabowo saat memberikan pidato di Rapat Paripurna.
"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar, under-invoicing, praktek pemindahan harga, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor."
Pelaku industri tambang dan sawit menyatakan mendukung penguatan pengawasan ini, namun mengkhawatirkan dampaknya terhadap kontrak jangka panjang, fleksibilitas pasar, dan iklim investasi.
Sementara itu, ekonom menilai langkah ini mengarah pada kapitalisme negara dan memperingatkan bahwa tanpa reformasi hukum dan pemberantasan korupsi, kebijakan tersebut berisiko menimbulkan masalah baru.
Prabowo menyebut, berdasarkan beleid itu, penjualan ekspor komoditas akan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah "sebagai pengekspor tunggal".
"Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut," kata Prabowo.
Sumber